Terdapat sekitar 2,9 juta orang Indonesia bergelut dengan dunia pariwisata di Indonesia dengan total pendapatan tidak kurang dari 224,9 Milyar/tahun. Jumlah yang sangat besar bukan? Jumlah orang yang bekerja di sektor ini membuktikan bahwa pariwisata merupakan industri yang menimbulkan multiple effect bgi perekonomian di Indonesia. Banyak penduduk Indonesia menggantungkan kehidupannya pada sektor ini baik secara perseorangan maupun sebagai suatu kelompok usaha. Bukan hanya untuk unit yang berhubungan langsung dengan dunia pariwisata, seperti hotel, travel dan airline. Tapi juga unit lini kedua, seperti bank, kantor pos, tempat laundry bahkan pasar rakyat. Pasar rakyat atau pasar tradisional dari dulu tidak meninggalkan peran sertanya dalam dunia pariwisata. Setidaknya sebagai pemasok/supplier bagi hotel, karyawan travel/airline. Hubungan yang terjadi adalah hubungan tidak langsung, karena sebagai pemasok, pasar tradisional tidak berinteraksi langsung dengan wisatawan. Namun pariwisata terus berkembang dan memberikan kesempatan bagi pasar tradisional untuk memaksimalkan peranannya di bidang pariwisata. Pasar tradisional bukan hanya mampu menjadi pemasok, tapi juga objek wisata yang dikunjungi. Lazimnya mereka disebut sebagai objek wisata belanja (shopping tour). Salah satu pasar tradisional yang mulai dilirik sebagai objek wisata belanja adalah Pajak Ikan yang berlokasi di kota Medan . Pajak dalam bahasa local berarti pasar. Tapi pengertian pajak ikan bukanlah pasar, tempat jual beli ikan. Melainkan komoditi yang dijual adalah komoditi tekstil, seperti bahan kain, sprei, bed cover, handuk dan aneka rupa sandang lainnya. Pajak ikan berlokasi di pusat kota Medan , berdekatan dengan Merdeka Walk dan areal kota tua Medan . Tentunya lokasi ini sangat menguntungkan, karena strategis sehingga mudah dicapai dengan beragam kendaraan. Uniknya, penjual di pajak ikan ini bukan hanya penduduk asli, namun juga penduduk keturunan India dan Arab. Sehingga tidak jarang kita juga menemui komoditi berbau negara tersebut di pasar ini, seperti pacar Arab, Parfum non alcohol, dan lain-lain. Pajak ikan terdiri atas 2 bagian, yaitu pajak ikan lama dan pajak ikan baru. Pajak ikan lama lebih sempit dan lebih sederhana dibanding pajak ikan baru. Pajak ikan lama terdiri atas toko-toko kecil, sedangkan pajak ikan baru dibangun sebagai jejeran ruko-ruko yang lebih besar. Namun banyak orang masih lebih menyukai pajak ikan lama karena harga yang ditawarkan lebih murah. Menurut Yvette Reisinger dalam bukunya Buhalis dan Costa (Tourism Business frontiers, 2006 : 127), wisatawan memanfaatkan"belanja"sebagai motivasi perjalanan, atraksi wisata dan aktivitas wisata . Wisatawan melaksanakan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari harga murah yang ditawarkan untuk produk local, brand dan keunikan produk. Di pajak ikan, telah banyak wisatawan local dan internasional (kebanyakan dari Malaysia) yang menjadi consumer. Alasan utamanya adalah karena harga yang murah dan banyaknya pilihan produk yang ditawarkan. Walaupun telah dikunjungi oleh wisatawan, penulis masih meragukan jika label"objek wisata belanja"dilekatkan begitu saja pada pajak ikan. Penulis berasumsi masih diperlukan adanya strategi pengembangan agar pajak ikan bukan hanya sekedar pajak ikan seperti yang biasa kita lihat saat ini. Tapi mampu bersaing Harrods di London dan Nike Town di Chicago. Seperti yang kita ketahui, bahwa destinasi shopping tour di kawasan Asia belum mencantumkan nama Indonesia di peringkat 3 besar, karena kita masih dianggap kalah dengan Hongkong, Singapura dan Thailand. Jika pajak ikan berhasil dikembangkan, bukan mustahil akan memberi pengaruh positif bagi pasar-pasar tradisional lainnya untuk ikut berkembang sebagai objek wisata belanja. Menurut Reisinger dalam buku yang sama, terdapat beberapa factor untuk menghasilkan produk wisata berbasis belanja, diantaranya desain produk yang dijual, keunikan, nilai dan manfaat, reputasi produk, outlet penjualan, layanan, metode pembayaran dan harga, opening hours, lingkungan sekitar dan proses distribusi. Selain itu, strategi pengembangan yang ditawarkan untuk fungsi pengembangan adalah dengan jalan marketing, yaitu dengan melakukan promosi, menawarkan pengalaman unik dalam belanja, pelaksanaan event-event di lokasi belanja dan sekitarnya serta pengembangan fasilitas yang terstandar (toilet, restaurant/food court). Keseluruhan factor diatas dapat disatukan dalam konsep shopper-tainment, yaitu pengembangan objek wisata belanja dengan dasar memberikan kesenangan dan hiburan bagi pengunjungnya. Sekarang, kita berbalik kepada pajak ikan. Mampukah pajak ikan terus berkembang? Siapakah yang bertanggung jawab untuk memastikannya? Dan apakah impian menyejahterakan masyarakat local melalui pengembangan objek wisata belanja dapat terwujud, atau lagi-lagi pengusaha besar lah yang akan meraup keuntungannya? Untuk itu diperlukan penelitian yang lebih serius mengenai hal ini. Selain pajak ikan, masih ada beberapa daerah yang patut dipertimbangkan sebagai objek wisata belanja yang perlu dikembangkan, yaitu kedaung market, ceramic market (di Belawan), petisah dan sambu/sentral sebagai pasar tradisionalnya. Sedangkan untuk shopping object yang lebih mewah, terdapat Paladium, Medan Fair, Sun Plaza, Milenium Plaza dan lain-lain. Jika semua objek ini mampu disinergikan pengembangannya, Kota Medan akan mampu bersaing sebagai kota belanja internasional. Mengapa tidak? Toh kota Medan merupakan salah satu gerbang internasionalnya Indonesia dengan aksesibilitas yang mudah dijangkau dari negara lain, terutama Malaysia dan Singapura.
No comments:
Post a Comment