..:: YA ALLAH ::.. " AKU MOHON KEPADAMU AKAN KECINTAANMU, KECINTAAN ORANG YG MENCINTAIMU, DAN CINTA KEPADA AMAL YG MENDEKATKAN KEPADA KECINTAANMU

Untuk mencari data ke seluruh internet lakukan dibawah ini.

DONASI

Dukung blog ini dengan donasi anda. jika anda merasa blog ini bermanfaat, anda bisa memberikan kontribusi ke ICT WATCH BY= KING ALIBABA via BANK BRI SYARIAH A/N MOHD MUKTI SYAHALI NO.REK= 1004365662 ATAU WESTERN UNION ATAU KLIK IKLAN DIBAWAH INI ATAU IKUT JOIN&BERGABUNG DI http://www.kingalimasterkaya.tk KARENA ANDA AKAN DAPAT WEBSITE GRATIS&PULUHAN E-BOOK&SOFTWARE&HAK USAHA&KOMISI 100%,BUKAN MLM,YG TUJUANNYA DAPAT MEMBAWA BAROKAH ILMU&HARTA&TAHTA UNTUK ANDA
Click for Kota Medan, Indonesia Forecast

MAU MAEN GAME ONLINE GRATIS KLIK DIGAMBAR

TOKO ONLINE

..:: ICT WATCH KING ALI BABA ::.. " KASIH DAN SAYANG SECERAH CAHAYA,Andai hati sebening kaca, pastilah jiwa tiada ternoda.....andai sikap selembut sutra,santun kata tiada terluka.....,andai mulut berkata mulia, tiada hati yg terluka... namun tiada yg sempurna.... Minal Aidin Wal faizin. mohon maaf lahir & batin.... SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN & SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI SEMOGA KEMBALI KE FITRAH,AMIN!

OFFICIAL PARTNER TIKET.COM

Thursday, June 10, 2010

Download UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Download UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Download UU KIP di sini

Akhirnya Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) disahkan dalam rapat paripurna DPR awal April ini. Selamat datang kita ucapkan kepada UU KIP yang kehadirannya sudah lama dinanti publik.

UU ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum kepada publik untuk mendapatkan segala informasi tentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan kita. UU KIP diharapkan dapat menjadi pembuka jalan bagi terwujudnya clean and good governance, sehingga praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dapat benar-benar terkikis. Lebih dari itu UU KIP menjadi instrumen penting bagi terwujudnya substansi demokrasi yang sedang kita bangun bersama.

Sedikit menengok perjalanannya, RUU KIP –yang pada awalnya bernama RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP)- merupakan usul inisiatif DPR yang telah mulai digodok semenjak tahun 2001. Pada sekitar akhir 2002 Pansus DPR telah menyelesaikan draftnya. Draft RUU tersebut kemudian dikirim kepada Pemerintah. Namun sampai berakhirnya masa jabatan DPR periode 1999-2004 Amanat Presiden (Ampres) untuk pembahasan belum juga terbit. DPR periode 2004-2009 kembali mengirimkan draft RUU KMIP kepada Pemerintah. Baru pada sekitar pertengahan akhir 2005 keluarlah Ampres sekaligus Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KMIP versi Pemerintah. Keluarnya Ampres dan DIM menandakan bahwa pembahasan RUU KMIP antara DPR dan Pemerintah bisa dilakukan.

Soal Judul

Secara efektif pembahasan RUU KMIP berjalan mulai Mei 2006. Pembahasan RUU ini terkesan berjalan lama. Kesan ini muncul karena dalam banyak hal, sering terjadi perdebatan panjang antara DPR dan Pemerintah. Memang pada kenyataannya DIM yang disusun Pemerintah secara prinsip banyak yang bertentangan dengan draft bikinan DPR. Tak dapat dipungkiri, perdebatan-perdebatan panjang itu kemudian berujung pada kesepakatan-kesepakatan yang bernuansa kompromis. Klausul-klausul hasil kompromi inilah yang agak merisaukan. Dibilang merisaukan karena bukan tidak mungkin dalam implementasinya nanti justru klausul-klausul inilah yang akan mengganggu keterbukaan itu sendiri.

Perdebatan pertama adalah soal judul. Pemerintah sangat keberatan dengan judul yang diusulkan DPR. Menurut Pemerintah, kata “kebebasan” identik dengan liberal yang mengarah pada anarkisme. Pemerintah mengusulkan agar RUU ini diubah judulnya menjadi Hak Warga Negara untuk Memperoleh Informasi. Namun DPR berpendapat bahwa judul yang diajukan oleh Pemerintah ini terkesan ingin mendistorsi kewajiban badan publik. Seolah-oleh UU ini hanya mengatur hak warga negara tanpa mengatur kewajiban badan publik untuk memenuhi hak tersebut. Perdebatan panjang ini akhirnya menyepakati perubahan judul menjadi RUU KIP sebagaimana yang ada sekarang ini.

Topik perdebatan kedua adalah soal definisi badan publik. Dalam draft RUU rumusan DPR yang dimaksud badan publik adalah seluruh penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang pembiayaannya berasal dari anggaran negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk ke dalam badan publik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rupanya Pemerintah sangat menentang dimasukkannya BUMN sebagai bagian dari badan publik. Alasannya, keterbukaan BUMN hanya akan mengganggu daya saing (competitiveness) mengingat BUMN adalah lembaga yang menjalankan aktivitas bisnis. Pemerintah mengganggap BUMN murni sebagai entitas bisnis.

Bagi DPR, BUMN juga bagian dari lembaga penyelenggaraan negara. Sebab, selain menggunakan dana APBN, aktivitasnya pun mengemban amanat konstitusi dalam mengelola sumber-sumber daya negara demi kesejahteraan umum. Dengan demikian akuntabilitas BUMN harus dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu sangat logis jika BUMN masuk sebagai bagian badan publik.

Akhirnya DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tidak mencantumkan secara eksplisit BUMN dalam definisi badan publik. Namun kemudian dicantumkan pasal tersendiri yang mengatur tentang kewajiban BUMN untuk menyediakan berbagai informasi yang semestinya terbuka kepada publik.

Perdebatan panjang selanjutnya adalah soal Komisi Informasi (KI). Pemerintah pada awalnya menolak usulan DPR yang menginginkan adanya KI, sebagai lembaga independen yang berfungsi menyelesaiakan persoalan jika ada sengketa antara badan publik dan peminta informasi. Menurut Pemerintah, keberadaan KI hanya akan memboroskan anggaran negara. Alasan tersebut tidak diterima oleh DPR. Menurut DPR ada hal prinsip jika KI tidak ada, yakni implementasi UU ini tidak akan berjalan optimal. Tanpa adanya KI, dikhawatirkan badan publik tetap akan sewenang-wenang dalam melayani permintaan informasi. Namun pada akhirnya Pemerintah sepakat dengan keberadaan KI, asalkan ada unsur pemerintah dalam keanggotaannya. Dan memang selanjutnya dalam klausul yang mengatur tentang KI dinyatakan bahwa anggota KI terdiri dari unsur masyarakat dan unsur Pemerintah.

Adanya unsur pemerintah dalam keanggotaan KI dikhawatirkan dapat menumpulkan objektivitas KI dalam menyelesaiakan sengketa informasi. Tetapi DPR menerima tawaran Pemerintah ini dengan syarat bahwa proses rekrutmen calon anggota KI terbuka kepada publik dan seluruh calon anggota KI diseleksi oleh DPR melalui fit and proper test. Selain itu DPR juga mengajukan syarat bahwa unsur pemerintah itu bukanlah ex officio tetapi orang yang sanggup bekerja penuh waktu dalam KI.

Perdebatan penting terakhir adalah soal ketentuan sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan informasi publik. Pada mulanya baik DPR maupun Pemerintah sepakat dengan klausul yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan informasi publik dapat dikenai pidana penjara 2 tahun dan/atau denda Rp30 juta. Namun kesepakatan ini ditarik kembali setelah sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Informasi mengajukan catatan kritisnya.

Menurut Koalisi klausul tersebut tidak logis. Secara nalar, yang dimaksud dengan informasi publik sudah pasti terbuka, sehingga asumsinya adalah semua orang pasti sudah mengetahuinya. Lalu, bagaimana bentuk penyalahgunaannya?

Ketentuan sanksi ini hanya akan membuat seseorang takut untuk meminta informasi kepada badan publik. Salah-salah nanti malah dituduh menyalahgunakan informasi jika di kemudian hari ada pihak yang tidak suka dengan beredarnya informasi tersebut. Pihak yang berpotensi banyak terjerat oleh pasal ini adalah jurnalis.

Pada prinsipnya DPR sepakat dengan usulan Koalisi untuk menghapus ketentuan sanksi bagi pengguna informasi ini. Namun Pemerintah tidak menerimanya dengan alasan tidak fair. Menurut Pemerintah, jika ada sanksi bagi badan publik, mengapa tidak ada sanksi bagi pengguna informasi? Inilah yang disebut Pemerintah sebagai prinsip resiprokal.

Setelah melalui proses perdebatan panjang akhirnya DPR menyetujui adanya sanksi bagi pengguna informasi. Namun ada perubahan rumusan, yakni frasa “penyalahgunaan informasi” diubah menjadi “menggunakan informasi secara melawan hukum”. Selain itu nominal hukumannya diturunkan menjadi 1 tahun untuk pidana penjara dan Rp5 juta untuk denda. Klausul lengkapnya menjadi: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta”.

Cukup Komprehensif

Di luar klausul-klausul yang masih merisaukan tersebut di atas, secara umum UU KIP yang baru disahkan ini sudah cukup komprehensif mengakomodir kepentingan publik dalam melakukan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan negara. Badan-badan publik diberikan kewajiban sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi mengelak dari kewajibannya melayani informasi publik. Badan publik juga tidak bisa secara sepihak untuk menghalangi permintaan informasi dengan dalih apapun termasuk dalih rahasia negara, sebagaimana yang selama ini sering terjadi. Sebab, kategori-ketegori informasi yang dirahasiakan, telah dijabarkan secara jelas di dalam pasal tentang pengecualian informasi.

Pasal-pasal tentang pengecualian informasi juga melindungi informasi yang berkaitan dengan data-data pribadi. Dengan demikian UU KIP juga memberikan jaminan perlindungan terhadap privasi seseorang. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa UU KIP akan menumbuhkan liberalisme.

Dengan UU KIP, badan publik tidak begitu saja menjadi penentu atas informasi yang dimilikinya. Monopoli informasi oleh badan publik tidak akan terjadi lagi. Jika ternyata di kemudian hari masih ada badan publik yang menolak memberikan informasi publik, atau menolak untuk menyampaikan informasi publik, maka badan publik yang bersangkutan dapat diadukan kepada KI, atau bahkan dapat diajukan ke pengadilan untuk dikenai sanksi.

Jika diimplementasikan secara benar maka UU KIP dapat menghilangakan asimetri informasi antara penyelenggara negara dengan publik.
*Seperti dimuat Suara Pembaruan, 23 April 2008

SUMBER : KEBEBASAN INFORMASI

No comments:

Blogroll

Adeshendra | Adieska | Alex | Andaka | Andrisaick19 | Angga | Arema | Arhan | Ariwolu | Artha | Audy | Badoer | Blog.Zalukhu.biz | Blogger Sumut | Blogguebo | Bocah Iseng | Chodirin | Cosaaranda | Curhat Bebas | DanielGM | Danu | Dhinata | Dobelden | Ekonurhuda | Enggar | Fajarqimi | Fenny | Ferry | Firanza | Gloria | Gnupi | Hakimtea | Harianus Zebua | Heddy | HendraDP | Iam | Ick | Ika Koolsonic | Iklan Baris Gratis | Indo Trans | Ipanks | Izandi | Janey | Jimmysun | Kipas | Lspart | Malapu | Manggis | Manggoaddict | Manik | Marlop | Mascayo | Masenchipz | Mujizas | MyMoen | Nich | Novee | Nugraha | Nurfajri | Nuqiah | O-om | Okta Sihotang | Otak Kabel | Putra Eka | Pencuri Kode | Persikers | Realy Life | Rebecka | Rhasputin | Ridho | Ronggo | Rubenmanik | Rudyahud | Starwrite | Sumintar | Supermance | Tetetzet | The Gands | Tipis | Tony Jauhari | Windra | Yopan | Yudiworld | Zalukhu.Biz | Zona Merah | A-Ri | Budi Herprasetyo | Imoe | RudyTarigan | Blogywalkie | Ilhamcool | Ana SMS | Nurwita | Kang Nawar | Ndeso | Sudarma | Wibi | Detailzsoft | Alibaba | Manan Tarigan | Thom | Septian | -sLiKeRs- | Qisthon | ugiQ | Hangga Nuarta | Anak Nias | BlognyaOpa | IndoContest | Alam Pintar | AngIn | Sahabat Bumi | Deta Desvi | Kopitozie | Famdy | Indungg | Atokaja | Narmadi | Rozy | Fuadidaud | Kodil | M4s73r | NickoHadi | kibayusejati | FajarSeraya

Bagi yang ingin tukaran link di blogroll silahkan bilang aja yah... tapi maaf blogrollnya nofollow dan nama yang dicantumin adalah nama pemilik blog bukan frase berbau iklan (kecuali yang berbayar MATRE MODE ON hehehe)

Copyright Februari 2007 © ALIBABA Powered by BLOGSPOT
Theme: GREEN Ver. 2 by Cara bikin,Game hp,Download Thema Komputer,Seo Blog,Tutorial,penghasilan blog,Transformers,tema,hp,komputer,mp3,game java inspired by AL-QURAN,HADIST,JIBRIL,ALIBABA NETWORK,PESANTREN DIGITAL RAJAWALI TAUHID
Sponsored by BLOGSPOT