Wednesday, June 09, 2010

Hati-hati Internet Ada di Tangan Anak-anak Anda

Maraknya konten negatif di internet yang saat ini tengah beredar dinilai perlu dicermati oleh para orangtua. Sebab, anak-anak telah memiliki akses internet di genggamannya.

Demikian diungkapkan M. Salahuddien, Wakil Ketua Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dalam acara Rakernas APJII 2010 dan IPv6 Summit yang berlangsung di Padma Resort Bali, 8-9 Juni 2010.

Menurut Didin, panggilan akrabnya, sudah sangat banyak anak-anak yang saat ini telah memegang ponsel sendiri. Nah, dari ponsel tersebut sudah banyak pula yang terakses internet.

Jumlah pelanggan telekomunikasi seluruh operator di Tanah Air diprediksi sudah mencapai 170 juta. Dari jumlah itu, 85 juta di antaranya diyakini sudah menggunakan ponsel yang mempunyai kemampuan minimal GPRS untuk mengakses internet.

"Jadi tak salah jika internet dikatakan sudah berada dalam genggaman anak-anak kita. Artinya, perlu ada tindakan ketika konten negatif marak di internet," tukasnya.

Didin pun mengibaratkan, jika kita mengakses internet tanpa ada penyaring atau filter itu sama saja dengan sebuah rumah tanpa pagar dengan pintu yang tidak dikunci.

"Jadi bisa dibayangkan seberapa bahayanya ancaman yang bisa terjadi," imbuh Didin.

Adapun digunakannya filter dalam mengakses internet bukan berarti untuk menghilangkan konten-konten. Tapi lebih kepada untuk mengurangi risiko ancaman di dunia maya.

"Filter yang bisa dipasang PC atau laptop, jaringan komputer lokal, hingga ISP atau jaringan internet juga tidak hanya untuk menangkis konten porno, tapi juga bisa bermanfaat untuk menghadang virus, spam dan lainnya," ia menandaskan.

Video Porno Artis

Menkominfo Tifatul Sembiring yang datang di acara IPv6 Summit pun menganggap bahwa saat ini kehidupan manusia sudah masuk dalam era informasi.

"Jadi tidak bisa dibayangkan jika saat ini hidup tanpa keberadaan internet," tukasnya.

Nah, terkait tengah menjamurnya konten-konten video porno artis yang kini tengah marak. Si pengedar, ditegaskan Tifatul, bisa dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Kesusilaan.

"Tidak ada toleransi, mau dia itu artis, Undang-undang harus ditegakkan," pungkasnya.

SUMBER : DETIKNEWS

No comments:

Post a Comment