Thursday, February 04, 2010

Hati-hati, perdagangan manusia dan sex lewat situs facebook




Hati-hati, perdagangan manusia dan sex lewat situs facebook


Gadis SMA Dijual via Facebook


Perdagangan anak di bawah umur (trafficking) terbongkar, setelah polisi menggerebek Hotel Malibu Jl Ngagel Surabaya, Minggu (31/1). Modus perdagangan yang menjurus ke praktik prostitusi ini dilakukan melalui internet, di antaranya melalui situs jejaring sosial facebook. Tragisnya, mereka yang dijual masih berstatus pelajar SMA. Sedang tarif mereka Rp 600 ribu-Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

Berparas cantik, berpakaian seksi. Itulah sekilas penampilan gadis-gadis yang dijual lewat internet yang bisa dilihat dari fotonya. Mereka juga terbilang masih belia berusia 14-16 tahun. Entah mereka menjadi korban atau memang menjerumuskan diri. Yang jelas, mereka bersedia melayani para pelanggan.

Biasanya mereka nongkrong di sebuah restoran cepat saji Mc Donald di Jl. Basuki Rahmat Surabaya. Bagi para pria hidung belang yang ingin berkencan wajib men-add account facebook milik Vey dengan alamat email surabaya_girls@***.com. Setelah itu, mereka bisa membooking melalui Afif melalui percakapan di internet (chatting) baik melalui Yahoo Messenger (YM) atau MiRC.

Di facebook, foto anak yang bisa dipesan dan dikencani telah disediakan dalam berbagai pose dan gaya. Sedangkan di chatting, Afif bisa menampilan anak yang pingin dikencani para pria hidung belang. Jika si perempuan sudah dipilih dan harganya cocok, pelanggan pun diminta menunggu di sebuah hotel yang sudah disepakati. Pembayaran dilakukan melalui transfer ataupun tunai.

“Menurut pengakuan tersangka pembayaran dilakukan melalui rekening BCA dengan no rek 5600176790, atau bisa dibayar dengan cash,” kata Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo di Mapolwiltabes Surabaya, Minggu (31/1).

Dalam penggerebekan ini, petugas Reskrim Polwiltabes Surabaya menangkap tiga orang tersangka. Yakni, Endry Margarini alias Vey (20), warga Dukuh Kupang Timur Surabaya sebagai germo. Kemudian, Achmad Afif Muslichin (20), warga Candi, Sidoarjo sebagai penyalur (makelar atau pencari pelanggan), dan LS (15), warga Keputran Surabaya, cewek yang ’dijual’. Diduga ada jaringan lebih besar lagi yang berada di belakangnya.

Vey dan dan Afif ditahan, sedangkan LS diharuskan wajib lapor karena selain masih di bawah umur. LS juga masih bersekolah. Dari mereka petugas mengamankan 3 buah kondom, sebuah sprei, sebuah selimut, 8 HP, uang Rp 1,7 juta, 2 bill hotel, sebuah flash disk, rekening BCA dan ATM nya serta sebuah buku berisi daftar anak buah Vey dan harganya.

Kata Anom, Vey mengaku memiliki 5-7 anak buah yang semuanya masih pelajar sekolah (SMA dan SMK). Faktor ekonomi menjadi alasan anak buah Vey mau mengambil jalan pintas mencari uang. “Alasannya tidak masuk akal. Mereka mengakunya untuk beli bedak, HP (handphone). Lebih banyak karena faktor sosial dan ekonomi,” jelas Anom.

Usai penangkapan Vey, dan Afif, polisi kemudian memangil orang tua anak-anak tersebut. Para orang tua membenarkan bahwa faktor ekonomi menjadi latar belakang tindakan yang dilakukan anak-anaknya. Apalagi sebagian besar orang tua tidak bekerja alias pengangguran.

Kerja Sindikat
Bagaimana kasus ini terbongkar? Informasi yang dihimpun, terbongkarnya jaringan penjual gadis di bawah umur ini setelah polisi melakukan pengintaian selama dua minggu. Saat itu polisi menerima informasi, bahwa di Mc Donald Jl Basuki Rachmat (Basra) Surabaya kerap dijadikan tempat transaksi penjualan anak.

Polisi kemudian membuntuti seorang perempuan hamil yang belakangan diketahui bernama Endry Margarini alias Vey dan 3 orang perempuan di bawah umur. Mereka menuju ke hotel Malibu di kawasan Ngagel. Ternyata mereka membooking kamar nomor 514. “Di kamar 514 mereka kami tangkap. Dua orang tersangka diamankan, dan satu cewek panggilan,” tutur mantan Kasat Pidum Polda Jatim ini.

Menurut tersangka Afif, saat ditangkap polisi, dia bersama Vey membawa seorang PSK (pekerja seks komersial) anak. “Saat itu kami menuju McDonal, dan bertemu Melda yang baru saja melayani tamu di Hotel Cosmo,” katanya.

Sementara itu, Kanit PPA Polwiltabes Surabaya AKP Nirmaningsih menyatakan kasus penjualan anak di bawah umur yang kian hari kian marak di kota-kota besar, seperti di Surabaya. Menurutnya, mereka itu sindikat. “Mereka ini harus dihukum,” tandasnya.

Karena itu, para tersangka ini dijerat pasal 2 jo 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO (Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Anak) dan atau pasal 88 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Si Germo Melahirkan
Sementara itu, tersangka Vey, setelah ditangkap langsung dilarikan di klinik Polwiltabes Surabaya. Wanita ini akan melahirkan, karena saat ditangkap usia kandungannya sudah 9 tahun. “Tersangka Vey memang sedang mengandung dan petugas membawanya ke klinik setelah sehari penangkapan. Dia (Vey, red) sendiri meninggalkan bangku kuliah karena keburu mengandung,” tutur AKBP Anom Wibowo.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka Vey sudah melakukan perdagangan anak ketika masih duduk di bangku kuliah. Dan dia bekerja sama dengan Afif baru sekitar dua bulan.
“Afif hanya salah satu anak buah Vey. Selain Afif masih ada anak buahnya lagi,” pungkas Anom.

SUMBER : MBAH GOOGLE

No comments:

Post a Comment